Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie menyebut Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. Bahkan, Koordinator Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta turut mengimbau agar Harun Masiku segera menyerahkan diri.
“Sikap kita jelas tegas, dan berulang-ulang disampaikan sebaiknya Harun Masiku menyerahkan diri,” kata Wayan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Komisi III DPR Bakal Pertanyakan Kepulangan Harun Masiku ke Kemenkum HAM
Harun Masiku ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk memuluskannya menjadi anggota DPR melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).
(Arief Setyadi )