Pemprov DKI Jakarta Siap Hentikan Sementara Revitalisasi Monas

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2020 12:39 WIB
Ilustrasi Monumen Nasional (Monas) (foto: Okezone)
Share :

Diketahui sebelumnya, permintaan penghentian revitalisasi Monas dilontarkan oleh Ketua Komisi D Ida Mahmuda lantaran belum mengajukan izin ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).

Baca Juga: Pemprov DKI Tegaskan Revitalisasi Monas Bukan untuk Formula E 

Rekomendasi itu dilayangkan mengingat adanya Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam Pasal 4 beleid mengatakan bahwa Menteri Sekretaris Negara memiliki kedudukan sebagai Ketua Komisi Pengarah Pengelolaan. Maka, harus ada komunikasi yang menghasilkan rekomendasi dari Kemensesneg dalam renovasi Monas.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya