Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan 'Ratu' Keraton Agung Sejagat

Taufik Budi, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2020 12:35 WIB
Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia (Foto: Instagram/fanniadia_tbtd)
Share :

SEMARANG - Polisi hingga kini masih belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia (41). Selain dinilai sehat, polisi juga masih menunggu surat keterangan dokter jika yang bersangkutan usai keguguran.

"Memang mengajukan penangguhan penahanan dengan beberapa alasan, tapi itu kewenangan dari penyidik apakah dipenuhi atau tidak," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (23/1/2020).

"Sampai saat ini belum dipenuhi (permohonan penangguhan penahanan-red)," tambahnya.

Dia menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan. "Nanti kita tanya lagi kalau penyidik. Kalau beralasan seperti karena baru mengalami keguguran, itu harus menurut keterangan dokter," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Fanni Aminadia mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi fisiknya masih lemah. Perempuan itu harus kehilangan janinnya akibat keguguran pada 26 Desember 2019.

"Kalau Bu Fanni bilang kesehatannya masih belum stabil karena mungkin faktor psikis. Sakit itu kan juga mempengaruhi kondisi fisiknya," kata kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan.

"Karena itu kami selaku kuasa hukum kemarin (Senin 20 Januari 2020) sudah mengajukan penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan terhadap Bu Fanni dengan memertimbangkan aspek kesehatan," tuturnya.

Dia menjelaskan, untuk mengajukan penangguhan penahanan itu pihaknya telah meminta hasil rekam medis ke RSUP dr Sardjito Yogyakarta. Fanni keguguran pada usia kehamilan sekira satu bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya