Sebagaimana diketahui, Imam Nahrawi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI pada tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU).
Baca juga: KPK Panggil Politikus PKB Jazilul Fawaid Terkait Kasus Imam Nahrawi
Imam Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Ia menerima uang pada medio 2014–2018 melalui Miftahul Ulum sebesar Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016–2018 sebanyak Rp11,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora.
Baca juga: KPK "Seret" Aspri Imam Nahrawi ke Meja Hijau
(Hantoro)