Hari menjelaskan, buronan Andi menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah mendengar rekan sesama terpidana ditangkap di kawasan Jakarta Timur, oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan).
"Selanjutnya Terpidana Ir. Andi Reman Sugiyar rencananya segara diterbangkan menuju Bengkulu dengan pengamanan tim, melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani Putusan Pengadilan terhadap dirinya," papar Hari.
Dalam perkara ini, disinyalir bahwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6,3 miliar. Saat ini, Jaksa telah membawa buronan ke Bengkulu, untuk menjalani Putusan Pengadilan terhadap dirinya.
(Awaludin)