Kabur ke Sumsel, 1 Pelaku Begal Warteg di Jaksel Ditangkap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 25 Januari 2020 10:14 WIB
Ketiga pelaku begal saat beraksi di warteg (foto: istimewa)
Share :

"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar Bastoni.

 Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Pelanggan Warteg di Jaksel

Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya telah memasukan daftar pencarian orang (DPO) aksi tiga pelaku begal di sebuah Warteg di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Bahkan foto dan identitas ketiga pelaku yang merampok korban bernama Andika telah disebar ke publik.

Saat melakukan aksinya, pelaku tiba-tiba menodongkan celurit kepada korbannya yang sedang makan di warteg. Mereka langsung merampas barang berharga milik korban.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya