JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Sebab, jika Nurhadi mangkir alias tidak hadir pada panggilan keduanya sebagai tersangka, KPK bakal melakukan jemput paksa.
"Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: KPK Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Tersangka Nurhadi dan Menantunya
Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiono (RH) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS) dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini. Panggilan ini merupakan yang kedua terhadap ketiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 tersebut.
KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersebut ke kediamannya masing-masing. Ketiganya diminta KPK untuk kooperatif dan berkata sejujurnya atau tidak bohong jika memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini
"Kami mengimbau kepada ketiga tersangka agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik KPK serta memberikan keterangan secara benar," ucapnya.
Nurhadi tercatat sudah beberapa kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan atau penjadwalan ulang pemeriksaan KPK. Baik dipanggil sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.