Jaksa menyatakan uang suap diberikan agar Nurdin membantu Kock Meng memberikan izin usahanya di perairan Kepri. Kock Meng berniat membuka restoran dan penginapan terapung di daerah Tanjung Piayu Batam.
"(Pemberian uang) memiliki tujuan atau maksud supaya Nurdin Basirun selaku penyelenggara berbuat dalam jabatannya, yaitu menandatangani izin prinsip pemanfaatan laut," tutur jaksa.
Atas perbuatannya, Kock Meng dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)