Helmy Yahya Dicopot, Direktur Program TVRI Akui Ada Disharmoni

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 27 Januari 2020 21:01 WIB
Helmy Yahya (Foto: iNews.id)
Share :

Setelah SPRP terbit, Helmy merespons dalam surat pembelaan setebal 27 halaman beserta lampiran sekitar 1.200 halaman. Dari surat tersebut, Helmy menegaskan agar Dewas dapat secara jernih melihat semua fakta yang disampaikan Direksi.

"Nomor lima, bahwa temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI seperti di dalam road atau rute kronologi pemberhentian yang disampaikan kepada Komisi I sebelumnya bukan pendapat akhir atau LHP Ombudsman RI," tuturnya.

"Dewas hanya mengutip pendapat salah satu anggota Ombudsman pada akun media sosial yang bersangkutan, Ombudsman belum mengeluarkan LHP atas laporan karyawan TVRI," imbuhnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya