1 Pelajar Tewas, 20 Pelaku Tawuran Diamankan di Kota Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 27 Januari 2020 13:30 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

BOGOR - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap 20 pelajar yang diduga terlibat tawuran di tiga lokasi wilayah Kota Bogor. Dua lokasi di antaranya menyebabkan satu pelajar tewas dan satu orang lainnya luka berat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan, dari ke-20 pelaku, sembilan di antaranya terlibat dalam aksi tawuran di Cimahpar, Kota Bogor yang menyebabkan satu orang berinisial WL (18), mengalami putus pergelangan tangan pada Selasa 21 Januari 2020.

"Ada tiga aksi tawuran belakangan yang terjadi di Kota Bogor, salah satunya yang viral koban tangan putus di Cimahpar itu. Sembilan tersangka sudah kita amankan ditahan di Polresta," kata Hendri, kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Senin (27/1/2020).

 Baca juga: Diduga Tawuran, Remaja di Bogor Tewas Tertusuk di Punggung

Hendri menambahkan, tujuh pelaku lainnya terlibat aksi tawuran di wilayah Tanah Baru, Kota Bogor dengan korban luka pelajar satu orang. Kemudian terakhir, empat pelaku diamankan dari lokasi tawuran di Jalan RE Martadinata, Bogor Tengah, dengan korban meninggal satu orang berinisial DM (17).

"Malam Sabtu kemarin, ada dua kejadian, pertama di Bogor Utara (Tanah Baru) dan Bogor Tengah (Jalan RE Martainata). Di Bogor Utara, korban satu luka di punggung kita amankan 7 orang dan di Bogor Tengah korban meninggal satu orang, dan satu lagi luka berat. Kita amankan 4 tersangka," jelasnya.

 Baca juga: Viral Perkelahian Dua Kelompok Remaja Putri Berseragam Sekolah

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga luka berat ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

"Secara umum pelaku utama penusukan dan menyebabkan meninggal dunia sudah kita amankan. Untuk UU Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 untuk anak umur 14 tahun sampai 18 tahun ancaman di atas tujuh tahun bisa ditahan, jadi mereka kita tahan. Pengecualian dari pada diversi," pungkasnya.

Sebelumnya, terdapat beberapa aksi tawuran pelajar terjadi di Kota Bogor dalam sepekan terkahir. Pertama, seorang pelajar berinisial WL (18) harus kehilangan pergelangan tangannya akibat sabetan senjata tajam saat tawuran di Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor pada Selasa 21 Januari 2020.

Lalu, yang terparah aksi tawuran pelajar yang terjadi di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor yang menyebabkan pelajar berinisial DM (17) meregang nyawa pada Sabtu 25 Januari 2020.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya