Baca juga: Viral Perkelahian Dua Kelompok Remaja Putri Berseragam Sekolah
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan luka, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga luka berat ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
"Secara umum pelaku utama penusukan dan menyebabkan meninggal dunia sudah kita amankan. Untuk UU Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 untuk anak umur 14 tahun sampai 18 tahun ancaman di atas tujuh tahun bisa ditahan, jadi mereka kita tahan. Pengecualian dari pada diversi," pungkasnya.
Sebelumnya, terdapat beberapa aksi tawuran pelajar terjadi di Kota Bogor dalam sepekan terkahir. Pertama, seorang pelajar berinisial WL (18) harus kehilangan pergelangan tangannya akibat sabetan senjata tajam saat tawuran di Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor pada Selasa 21 Januari 2020.
Lalu, yang terparah aksi tawuran pelajar yang terjadi di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor yang menyebabkan pelajar berinisial DM (17) meregang nyawa pada Sabtu 25 Januari 2020.
(Awaludin)