Terpidana Donny Saragih Batal Jadi Dirut Transjakarta, Digantikan Yoga Adiwinarto

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 27 Januari 2020 15:17 WIB
Ilustrasi Bus Transjakarta saat Melintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta (foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti cakap melakukan perbuatan hukum dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum.

"Namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ujarnya.

Baca Juga: Transjakarta Kembali Gunakan Bus Zhongtong 

Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih, kemudian memverifikasnya. Hasilnya terbukti laporan benar.

"Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020. Lalu, mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta," katanya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya