Bersaksi di Sidang Wawan, Eks Kadis Banten Sebut Nama Suti Karno Masuk Daftar Proyek

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 28 Januari 2020 07:26 WIB
Sidang Kasus Korupsi Alkes Banten di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Okezone/Arie DS)
Share :

Uang Rp250 juta untuk Rano Karno diakui Hudaya berasal dari Dadang Prijatna. Saat menyerahkan uang, kata Hudaya, Dadang tidak menyebut secara spesifik asal muasal uang itu.

Baca Juga: Sidang Korupsi Alkes Banten, Saksi Sebut Eks Kadinkes Tangsel Terima Setoran 

‎Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP), Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya