JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina di sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menyeret terdakwa adik mantan Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Saat bersaksi, Hudaya sempat menyebut nama Suti Karno yang merupakan Adik Kandung dari Rano Karno. Nama Suti Karno, disebut Hudaya, masuk dalam daftar list sebuah proyek di Banten yang dipegang oleh mantan Direktur Pemasaran PT Bali Pacific Pragama, Dadang Prijatna.
Baca Juga: Artis Faye Nicole Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan
"Kalau Suti Karno nampaknya dengan daftar list yang di proyek," ujar Hudaya saat bersaksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 27 Januari 2020.
Lebih lanjut, Hudaya mengungkapkan bahwa dirinya juga pernah mengantarkan uang tunai kepada mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. Hudaya mengantarkan uang ke Rano Karno sebesar Rp250 juta yang dibungkus koran dan plastik.
"(uang Rp250 juta) diberikan kepada saya tahun 2013 untuk disampaikan ke Rano Karno, (uang itu) dari hasil pekerjaan 2012," ujar Hudaya.
"Saya tidak membuka, cuma menjinjing saja, langsung saya bawa," ditambahkannya.