JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta proses revitalisasi Monumen Nasional (Monas) disetop sementara pada Rabu, 29 Januari 2020. Permintaan itu disampaikan lantaran proyek tersebut belum mendapatkan izin dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Seperti diketahui, berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Pemprov DKI harus mengajukan izin ke Mensesneg saat akan merenovasi Monas selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Dihentikan sementara, selama surat (izin) dari Mensesneg (belum keluar), karena Mensesneg ketua komisi pengarah (kawasan Medan Merdeka). Kami menunggu surat dari sana," kata Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Ia menyebut, pengerjaan proyek di sana harus dihentikan hingga pemerintah pusat menyetujui renovasi tersebut. "Karena apapun ceritanya harus ada izin. Langkah-langkah revitalisasi Monas itu harus ada izin pemerintah pusat, diketahui oleh tim pengarah yaitu Kemensesneg," ujarnya.
Baca Juga : Soroti Revitalisasi Monas, Ketua DPR Minta Ikon Indonesia Jangan Diubah