PULANG PISAU - Janda memang lebih menggoda! Ini lah kata yang sering kita dengar di kalangan masyarakat Indonesia. Bahkan seorang wanita janda seringkali menjadi rebutan kaum adam hingga berujung tindak melawan hukum.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalimantan Tengah. Demi mendapatkan janda bohay, seorang Aparatur Sipil Negara(ASN), berinsial HY (41) harus berurusan dengan hukum.
HY mengaku bujang dan memalsukan dokumen kependudukan demi menikahi W (40) seorang janda beranak tiga.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM mengatakan tersangka HY merupakan ASN yang sudah beristri dan memalsukan dokumen penting, agar pernikahan keduanya tidak terhalang.
"HY menikahi W pada 2 Mei 2019. Mereka menikah di salah satu KUA di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur," kata Siswo kepada wartawan, Selasa (28/1/2020).