Pernikahan ilegal tersebut terungkap oleh W sendiri, ia merasa dirugikan dan melayangkan laporan kepada pihak kepolisian.
"Hasil pemeriksaan saksi HY memalsukan beberapa dokumen di antaranya surat keterangan belum pernah menikah, surat izin orang tua, surat keterangan menikah dan surat lainnya. Tersangka juga memalsukan tanda tangan kepala desa,” sambungnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Untuk penerapan pasal masih kita pelajari lebih lanjut. Namun yang jelas kita kenakan pemalsuan dokumen dulu," pungkasnya.
(Awaludin)