Sebelumnya kepolisian telah menangkap dan menetapkan tersangka seorang ibu rumah tangga bernama Shinta Adi Susiantika (32) warga Jalan Ki Mangunsarkoso, Kelurahan Tamansari, Bondowoso, lantaran laporan investasi bodong.
Shinta mengiming-imingi para korban untuk berinvestasi di PT Anak Seribu Pulau, yang bergerak di bidang properti. Pelaku mengiming - imingi keuntungan 20 persen, dari nilai total yang diinvestasikan. Bahkan Shinta menjanjikan keuntungan ini akan diberikan setiap bulannya.
Baca Juga : Pemerintah RI Update Kondisi Mahasiswa di Wuhan Dua Kali Sehari
Tertarik akan hal itu, para peserta ini menginvestasikan modalnya dari jutaan hingga ratusan juta. Namun seiring berjalannya waktu, keuntungan investasi yang dijanjikan Shinta tak diterima peserta.
Saat ditelusuri ternyata PT Anak Seribu Pulau yang dicatut Shinta, merupakan perusahaan fiktif. Bahkan PT Anak Seribu Pulau tak mengantongi izin perusahaan, ia hanya mengantongi izin toko Inara Shop, yang bergerak di bidang perdagangan karet dan kasur.
(Angkasa Yudhistira)