Investasi Bondowoso Rugikan Rp2,8 Miliar, Polisi Buka Posko Pengaduan

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 28 Januari 2020 19:20 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

BONDOWOSO - Polres Bondowoso membuka posko laporan korban investasi bodong PT Anak Seribu Pulau yang menyeret seorang tersangka ibu rumah tangga. Pembukaan posko ini diyakini sebagai langkah untuk mengumpulkan sejumlah korban yang belum melapor.

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Jamal mempersilakan kepada warga yang merasa menjadi korban investasi bodong mengatasnamakan PT Anak Seribu Pulau.

"Kami persilakan kalau mau laporan merasa menjadi korban investasi bodong itu," ucap Jamal saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).

Pihaknya menambahkan hingga saat ini pelaku kasus investasi bodong ini dijerat dengan Pasal 378 juncto 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. Meski demikian, Jamal tak menampik bila nantinya ada indikasi yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur pada UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Kalau memang masyarakat merasa ada yang dirugikan, silakan lapor saja. Karena pasal penipuan dan penggelapan bersifat delik aduan. Jadi harus ada korban yang melapor, sejauh ini memang sudah ada lima korban yang lapor. Tapi kami terus dorong korban lainnya untuk laporan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya