JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengungkapkan, ketiga tersangka adalah Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
"Kasus ini terjadi di tahun 2015 dan alhamdulillah beberapa hari ini kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kami sepakat kasus ini dilimpahkan tahap II," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini telah membuat negara merugi Rp2,716 miliar Dollar AS atau Rp35 triliun (kurs saat itu). Perkara ini sudah bergulir sejak 2015.