Petinggi Sunda Empire Ditangkap, Polisi Sebut Bakal Ada Penambahan Tersangka

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 10:36 WIB
Sekjen Sunda Empire Raden Rangga Sasana. (Foto : iNews.id)
Share :

Baca Juga : Pentolan Sunda Empire Cerita soal Dunia hingga Prabu Siliwangi

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI No 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

Baca Juga : Di Mapolda Jabar, Rangga Ngotot Negara-Negara Bakal Daftar Ulang ke Sunda Empire

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya