BANDUNG – Polisi menangkap petinggi Sunda Empire, Raden Rangga Sasana (53) di Tambun, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polda Jabar saat ini terus mengusut kasus Sunda Empire.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka Sunda Empire. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam penyidikan ini.
"Tidak menutup kemungkinan jika ada temuan atau keterangan lainnya, akan ada penambahan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono, saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).
Polisi saat ini mendalami soal penyidikan kasus Sunda Empire. Motif dari tiga tersangka sejauh ini belum terungkap.
"Untuk motif belum. Namun keterangannya (para pelaku) Sunda Empire ini bisa menyejahterakan masyarakat dunia," ucap dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus Sunda Empire. Mereka adalah Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.
Pengusutan kasus Sunda Empire diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire. Akhirnya polisi menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.
Adapun sejumlah barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.
Baca Juga : Pentolan Sunda Empire Cerita soal Dunia hingga Prabu Siliwangi
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI No 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.
Baca Juga : Di Mapolda Jabar, Rangga Ngotot Negara-Negara Bakal Daftar Ulang ke Sunda Empire
(Erha Aprili Ramadhoni)