JAKARTA - Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 3.218 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Acara penyerahan sertifikat tersebut digelar di Gedung Taman Budaya, Kabupaten Kulon Progo, Jumat (31/1/2020).
Sebanyak 3.218 sertifikat diserahkan kepada masyarakat dari 5 kabupaten/kota, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunung Kidul.
Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Festival Cap Go Meh di Singkawang
Dalam sambutannya, Kepala Negara kembali mengingatkan pentingnya masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah. Tanpa memegang sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimilikinya, maka konflik atau sengketa tanah akan kerap terjadi.
"Problemnya apa? Setiap saya ke desa, ke kampung, ke daerah, keluhannya apa? Konflik tanah, sengketa lahan. Selalu itu," kata Jokowi dari keterangan resmi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
"Ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Gak pegang ini akhirnya apa? Sengketa. Tetangga dengan tetangga, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan swasta, masyarakat dengan masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Bertolak ke Yogyakarta, Presiden Jokowi Akan Resmikan Underpass YIA
Jokowi mengatakan, konflik tanah tersebut juga dipicu rendahnya kepemilikan sertifikat oleh masyarakat. Pada 2015, lanjutnya, dari 126 juta bidang tanah yang harus bersertifikat di seluruh Tanah Air, baru 46 juta bidang yang bersertifikat.
"Setelah saya lihat ternyata di seluruh Indonesia harusnya ada 126 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan. Tetapi saat itu, tahun 2015, yang selesai baru 46 juta. Berarti masih kurang 80 juta sertifikat," imbuhnya.