ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat, 31 Januari 2020 menetapkan status darurat kesehatan global (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) atas virus korona atau dikenal sebagai 2019-nCoV, yang saat ini menyebar ke berbagai negara di dunia.
Status PHEIC itu baru diumumkan setelah WHO menggelar tiga pertemuan membahas epidemi virus yang mulai menyebar dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China itu. Dalam dua pertemuan sebelumnya, WHO belum menetapkan virus 2019-nCoV sebagai penyakit yang perlu diberi status PHEIC.
BACA JUGA: WHO Menyatakan Darurat Kesehatan Global Terkait Virus Korona
Ini merupakan epidemi keenam yang diberi status PHEIC oleh WHO.
Menurut laman resmi WHO, status PHEIC didefinisikan sebagai “Peristiwa luar biasa yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat ke negara lain melalui penyebaran penyakit internasional, dan berpotensi membutuhkan respons internasional yang terkoordinasi”.
Definisi ini menyiratkan situasi yang serius, tidak biasa atau tidak terduga; membawa implikasi bagi kesehatan masyarakat di luar perbatasan nasional negara yang terkena dampak; dan mungkin memerlukan tindakan internasional segera.
BACA JUGA: Kasus Infeksi Virus Korona Bertambah Jadi 11.791, Korban Meninggal Mencapai 259 Orang
Dengan ditetapkannya status tersebut, Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus dengan saran dari Komite Darurat, dapat memberikan rekomendasi untuk mengendalikan penyebaran penyakit tersebut.
Rekomendasi itu termasuk langkah-langkah kesehatan yang harus dilaksanakan oleh negara pihak yang mengalami wabah dan negara-negara lainnya, untuk mencegah atau mengurangi penyebaran penyakit secara internasional.
Menurut Tedros, alasan ditetapkannya virus korona sebagai PHEIC bukan karena penyebaran wabah di negara asalnya, China, yang saat ini telah mengonfirmasi lebih dari 11.000 kasus infeksi, melainkan kasus serupa telah terjadi di negara lain.
"Alasan utama penyataan ini bukanlah apa yang terjadi di China, tetapi apa yang terjadi di negara lain," ujarnya pada Jumat, 31 Januari 2020.
“Kekhawatiran terbesar yaitu penyebaran virus ke negara-negara yang sistem kesehatannya lemah dan tidak siap untuk menghadapinya," tambahnya. Dia juga menegaskan bahwa WHO tetap percaya pada kemampuan China untuk mengendalikan wabah virus korona itu.
Meski begitu, penetapan PHEIC ini tetap memberikan dampak negatif pada China, termasuk pada perekonomiannya. Menyusul penetapan status tersebut, beberapa negara telah memberlakukan pelarangan kunjungan bagi warga China atau orang-orang yang baru mengunjungi China.
Sebelum virus korona 2019-nCoV, WHO telah lima kali menetapkan status PHEIC, di antaranya saat terjadi wabah SARS pada 2003, wabah flu babi atau virus H1N1 pada 2009, wabah Ebola di Afrika Barat pada 2014, epidemic virus Zika di Brasil pada 2016, dan yang terbaru adalah wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo pada 2019.
(Rahman Asmardika)