Persoalan dari para buruh yakni, terkait pesangon. Banyak para pekerja yang tidak menerima pesangon sesuai dengan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan ketika perusahaannya tutup.
"Dan kami mengalami sendiri yang terjadi karyawan tidak mendapatkan pesangon gara-gara pengusaha kabur ke luar negeri atau tidak bisa ditemukan . Kedua asetnya setelah dilakukan penjualan hanya bisa membayar utang perusahaan atau utang pajak sehingga. Buruh tidak kebagian . Padahal dia resmi di atas kertas," bebernya.
Hal-hal itulah yang kemudian menjadi sorotan KSPN terkait isu-isu di Omnibus Law. KSPN meminta agar pemerintah dan pengusaha melibatkan para pekerjanya untuk duduk bersama mencari kesepakatan.
Sebagaimana diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menyatukan semua aturan dari beberapa undang-undang dalam program. Omnibus Law sendiri merupakan penyederhanaan regulasi atau aturan dari beberapa poin dalam undang-undang.
(Salman Mardira)