Hakim Tolak Nota Keberatan Nyoman Dhamantra Terkait Suap Impor Bawang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 03 Februari 2020 16:19 WIB
I Nyoman Dharmanta saat keluar dari Gedung KPK (foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Nyoman Dhamantra merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait impor bawang putih.

"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, dan terdakwa atas nama I Nyoman Dhamantra untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

 Baca juga: Sangkal Terima Suap, Eks Anggota DPR Nyoman Terisak saat Bacakan Eksepsi

Hakim Zuhri menyatakan, bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nyoman Dhamantra sah menurut hukum. Oleh karenanya, Hakim memerintahkan agar tim jaksa melanjutkan perkara ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya