Politikus Partai Golkar itu mengatakan, DPR tak mau mendesak agar pemerintah segera menyerahkan. Dia hanya ingin pihaknya menunggu kabar baik dari pemerintah.
“Belum, kalau kabar kan enggak bisa, kalau DPR kan harus tertulis lah. Gak bisa kabar atau katanya-katanya kan. Karena kalau ada tertulis kita bawa ke (Badan Musyawarah), Bamus baru masuk ke paripurna,” jelas dia.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disingkat Cilaka, DPR: Ciptaker Lebih Positif
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX Bidang Ketenagakerjaan DPR RI, Melki Laka Lena, mengaku mendapatkan informasi bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung dan akan diterima pihaknya pada Senin, 3 Februari 2020, pekan depan.
"Saya dengar katanya Senin mau masuk ini. Surpresnya masuk beserta bahannya jika tidak ada perubahan lagi," kata Melki.
(Awaludin)