JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Ghofur, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR. Petinggi PKB itu diperiksa untuk penyidikan tersangka Hong Artha (HA).
Dari hasil pemeriksaannya, Abdul Ghofur diselisik KPK terkait aliran uang suap proyek jalan tersebut. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengamini adanya pendalaman soal aliran uang terkait dugaan suap proyek jalan ke Abdul Ghofur.
"Diperiksa seputar pengetahuan saksi akan perihal pemberian dan aliran uang tersangka HA," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Namun, Ali masih enggan menjelaskan secara detail ihwal dugaan aliran suap ke Abdul Ghofur karena masih dalam proses penyidikan. Menurut Ali, fakta-fakta seputar dugaan aliran uang suap ini akan terungkap di persidangan Hong Artha nantinya.
"Adapun mengenai detail info apakah yang bersangkutan mengetahui dan pertanyaan yang bersifat teknis tidak bisa kami sampaikan. Tentunya bisa terbuka untuk umum setelah dilimpahkan ke persidangan Tipikor," ucapnya.
KPK belakangan kerap memanggil dan memeriksa sejumlah politikus terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satu yang juga pernah diperiksa, yaitu Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dan Wakil Gubernur Lampung yang juga politikus PKB, Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain itu, pada 30 September 2019, tim penyidik memeriksa tiga politikus PKB lainnya, yaitu Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.
Upaya pemanggilan serta pemeriksaan terhadap para politikus tersebut diduga kuat berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Dalam suratnya, Musa mengungkap adanya dugaan aliran duit ke petinggi PKB yang tak pernah terungkap di persidangan.
Musa merupakan terpidana dalam kasus ini. Ia dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.