Ali Fikri membeberkan, pemeriksaan terhadap Abdul Ghofur juga untuk mengonfirmasi ihwal pengajuan JC oleh Musa Zainuddin. Sehingga, ada dua materi pemeriksaan yang didalami KPK dari pemeriksaan Ghofur hari ini.
"Terkait pula masalah pengetahuan saksi mengenai pengajuan JC oleh Musa Zainudin," tandasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR.
Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.
Baca Juga : Periksa Muhaimin Iskandar, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap Proyek Jalan
Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Kesebelas orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.
Baca Juga : KPK Panggil Ketua Dewan Syuro PKB Abdul Ghofur terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
(Erha Aprili Ramadhoni)