Dari keterangan D, polisi mendapat informasi bahwa yang akan mengambil paket tersebut orang lain berinisial R. Dari sana kemudian petugas menangkap R, I, dan E di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"R ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dikembangkan ternyata yang mesan itu saudara E yang dibantu oleh istrinya sendiri, saudara I yang juga ditangkap di TKP sekitar Kemayoran," tuturnya.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa paket sabu tersebut. Saat diperiksa, sabu cair tersebut dimasukkan ke 5 bola mainan.
Baca Juga : Ambulans Diduga Dipakai Edarkan Sabu, Sopir Kabur Usai Tabrak Polisi
"Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair. Ini modus baru. Ini 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kg. Ini masih berat kotornya aja. Cara gunakannya ini ada lubangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya," ucapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga : Sindikat Pengedar Sabu Internasional Jaringan Malaysia Digagalkan di Surabaya
(Erha Aprili Ramadhoni)