"Lalu diberikan kepada Nata (Ketua Umum IMD Banten) untuk membuat baliho dan untuk dipasang di wilayah Banten, termasuk Kota Tangerang," ucapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu ID card anggota IMD, 97 sertifikat diduga palsu, dan jubah kebesaran sebagai ketua umum IMD.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Juanda sebelumnya mengaku menjadi Ketua Lembaga Keuangan Tertinggi Dunia dalam Indonesia Mercusuar Dunia (IMD).
Baca Juga : 3 Petinggi King of The King Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan