Kasus King of The King, Polisi Tangkap Ketua Umum Indonesia Mercusuar Dunia

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 03 Februari 2020 16:23 WIB
Kabid Humas Polda Mero Jaya Yusri Yunus. (Foto : Sindonews.com)
Share :

Ia mengklaim akan melunasi utang-utang luar negeri Indonesia dan akan membagikan uang sebesar Rp3 miliar per kepala.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yaitu MSN alias N, pimpinan wilayah King of The King IMD, serta F alias D dan P yang memasang spanduk di wilayah Kota Tangerang.


Baca Juga :  Fakta-Fakta Kerajaan 'King of The King' yang Menghebohkan Publik

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya