Viral Coret Underpass Tanah Abang, 4 Pelajar Ditangkap Polisi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2020 16:37 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Dari pengakuannya, para pelaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut. Para pelaku dikenakan Pasal 489 Ayat 1 yang merupakan pidana kenakalan terhadap benda atau orang dengan denda Rp250 ribu.

"Mereka pelanggaran aja tindak pidana ringan," tuturnya.

Heru pun mengimbau kepada pihak sekolah agar selalu mengingatkan siswanya untuk tidak melakukan peristiwa tersebut.

"Kepada orang tua juga mengimbau anaknya untuk mengekspresikan hobinya dengan kegiatan yang positif. Seperti olah raga atau seni," tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya