Saat itu, petugas mendapati ada orang yang mirip pada rekaman cctv. Petugas pun langsung mengamankan pelaku, tanpa ada perlawanan sedikitpun. Pelaku juga mengaku telah menghabisi korban.
Ketika dimintai keterangan oleh penyidik, diketahui pelaku ini sakit hati karena omongan korban. Kemudian pelaku menghabisi korban dengan cara menyumpal mulut korban dan mencekiknya hingga tewas.
"Jadi korban merupakan teman tidur pelaku, usai berhubungan badan di hotel tersebut korban minta bayaran, namun hanya di bayar setengahnya. Kemudian korban berbicara kasar terhadap pelaku, karena tak terima korban lalu di habisi," sambung Galih.
Sejumlah barang bukti diantaranya pakaian milik korban dan pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti. Polisi sangkakan kepada pelaku dengan Pasal 351 Ayat 3 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara.
"Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan," pungkasnya.
(Awaludin)