SMPN 22 Disegel Bertepatan dengan HUT ke-60 Bulukumba

, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2020 16:50 WIB
SMPN 22 di Bulukumba, Sulsel disegel pemilik lahan (Foto: iNews.id)
Share :

BULUKUMBA - Sebuah bangunan sekolah SMP di wilayah Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), disegel lantaran terseret kasus dugaan sengketa lahan. Mirisnya, insiden ini bertepatan dengan perayaan hari jadi atau HUT ke-60 daerah tersebut, pada Selasa (4/2/2020).

Sekolah yang dimaksud yaitu SMPN 22 di Dusun Ganta, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang. Kasus ini sebenarnya berawal sejak 2006 silam dan diketahui telah tujuh kali disegel Andi Asiah (65), yang mengaku telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bulukumba pada 23 Mei 2018.

Asiah selaku penggugat mengklaim bahwa dalam putusan pengadilan menyatakan, pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba harus membayar ganti rugi Rp3,850 miliar atas lahan tersebut.

"Sampai sekarang Pemkab Bulukumba belum juga memenuhi janji tersebut, maka dari dasar itu kami menutup lahan ini," kata Andi kepada wartawan di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, melansir laman iNews.id.

Asiah mengaku, telah menunjukkan niat baiknya selaku pemilik lahan dengan membuka segel sekolah untuk menghargai tenaga pendidik yang ada di sekolah tersebut. Namun, pemkab tetap tidak memberi reaksi untuk memenuhi janjinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya