JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permohonan bantuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencarian tersangka Harun Masiku. Tindaklanjut tersebut yakni memasukkan nama Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
Bahkan, Idham mengaku telah memerintahkan Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit untuk menyebarkan surat dan foto DPO Harun Masiku ke seluruh polda dan polres yang ada di Indonesia. Hal itu, untuk memudahkan mencari keberadaan Harun Masiku.
"Untuk update itu sudah kita lakukan semua. Kan KPK sudah mengirim DPO, dan DPO-nya, saya sudah memerintahkan Pak Kabareskrim telah mengirim seluruh DPO itu ke seluruh polda. Jadi 34 polda, 540 polres, DPO-nya sudah sampai," kata Idham Azis usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dan Jasa Raharja, di Kantor Jasa Raharja, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Mantan Kabareskrim tersebut memastikan bahwa DPO atas nama Harun Masiku sudah dipegang oleh seluruh anggotanya di daerah. Ia berharap dalam waktu dekat Harun Masiku dapat ditemukan.
"Sehingga anggota Polri seluruh Indonesia sudah memegang DPO tersangka HM," ujarnya.
Harun Masiku merupakan caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.
Harun Masiku (Foto: KPU)
KPK dan Polri masih memburu keberadaan Harun Masiku yang disebut-sebut berada di Indonesia. KPK sudah meminta bantuan Polri untuk memasukkan nama Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. KPK juga telah meminta Imigrasi untuk mencegah Harun Masiku pergi ke luar negeri.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak pemberi suap.
(Rizka Diputra)