Dipulangkan KPK, Kompol Rossa Resmi Ditarik Kembali ke Polri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2020 14:42 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan penyidik asal Polri, Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi asalnya. KPK mengembalikan Kompol Rossa ke Polri pada 22 Januari 2020. Dia dikembalikan ke Polri bersama rekannya yang juga ditugaskan di KPK, yakni Kompol Indra.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengamini adanya pengembalian Kompol Rossa dan Kompol Indra dari Polri. Kata Argo, pihaknya secara resmi telah menerima pengembalian dua anggota Polri dari KPK.

"Kompol Rossa dan Kompol Indra memang sudah dikembalikan ke kepolisian," kata Argo usai menghadiri acara penandatangan nota kesepahaman antara Polri dan Jasa Raharja di Gedung Jasa Raharja, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Pengembalian Kompol Rossa ke Polri sempat menjadi polemik karena masa tugasnya di KPK yang belum selesai. Kompol Rossa baru habis masa tugasnya di KPK pada September 2020 atau masih sekira tujuh bulan lagi.

KPK bersikukuh mengembalikan Kompol Rossa dan Kompol Indra ke Polri. Sementara pihak Mabes Polri sempat menyatakan belum menarik Kompol Rossa ke kesatuan asalnya karena tugasnya di KPK baru habis pada September 2020.

"Jadi kemarin Pak Rossa itu tidak kami tarik. Dia tetap di KPK. Karena yang bersangkutan masih (bertugas di KPK) sampai bulan September," kata Argo, Rabu 29 Januari 2020.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya telah mengembalikan Kompol Rossa ke Polri sejak 22 Januari 2020. Kata Firli, KPK sudah mengembalikan dua anggota Polri yang ditugaskan di KPK yakni, Kompol Rossa dan kompol Indra berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya