Tri menjelaskan, pelaku sengaja membuat laporan palsu agar terhindar dari ganti rugi piutang dan ingin membuat orang lain percaya atas kejadian yang dialaminya. Sebab uang senilai Rp25 juta sudah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Baca Juga: Tertipu Wedding Organizer, Pasangan di Depok Menikah Tanpa Dekorasi dan Katering
“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu lembar surat tanda terima laporan polisi, satu buah handphone merk Vivo dan satu berita acara pengambilan sumpah sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” urai dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(Fiddy Anggriawan )