Buaya muara merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang. Masyarakat yang ingin memlihara harus mengajukan perizinan. Namun, sejauh ini belum ada yang mengajukan izin pemeliharaan buaya. Sementara dari wilayah Godean, penyerahan ini merupakan kali ketiga.
Sementara itu, Lukito mengatakan, saat ditangkap kondisi mulut buaya sudah dalam posisi diplester dengan menggunakan lakban. Begitu juga dengan kakinya juga terikat lakban, meski hampir lepas.
“Mulutnya sudah dalam kondisi dilakban, kalau yang kaki sudah mau lepas,” tandasnya.
(Rizka Diputra)