Lebih lanjut dijelaskan oleh pria kelahiran Garut ini bahwa keberhasilan tindakan pengendalian hama UGF ditentukan oleh banyak hal, antara lain pemantauan/monitoring keberadaan hama secara intensif di lapangan, kecepatan laporan/informasi dari lapangan sampai pusat, edukasi penanganan UGF kepada petani, serta aplikasi bahan pengendali hama yang sesuai dengan kaidah 6 tepat yaitu tepat sasaran, mutu, jenis, dosis/konsentrasi, waktu dan cara aplikasinya.
Pernyataan dan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Besar dan Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan ini selaras dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengajak para kepala dinas pertanian, bupati, gubernur dan semua elemen pemerintah di daerah maupun di pusat terus aktif mengawal dan mendukung program pengamanan produksi pangan dari gangguan hama dan penyakit.
(cm)
(Fahmi Firdaus )