KPK Panggil Politikus PAN Ahmad Rizki Sadig Terkait Kasus Suap Pemkab Tulungagung

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2020 10:23 WIB
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
Share :

Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketua DPRD Tulungagung

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya