Beruntung aksi main hakim sendiri ini tidak berlangsung lama. Petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek Cangkringan.
Atas perbuatannya, korban menderita kerugian tas berisi handphone, dompet berisi kartu identitas dan surat penting serta uang tunai sejumlah Rp550 ribu. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Kita masih lakukan pemeriksaan intensif,” tandasnya.
(Rizka Diputra)