KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang sedang bersiap memberikan hukuman ke SMPN 16 Kota Malang yang menjadi tempat pelajar mendapat perundungan (bullying) hingga menyebabkan jarinya diamputasi.
"Tentu ini kami sampaikan harus ada punishment (hukuman) kepada lembaga, dalam hal ini adalah sekolah, SMPN 16," ujar Wali Kota Malang Sutiaji usai mengumpulkan kepala SMP se-Kota Malang, di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 5 Februari 2020.
Baca juga: Khofifah: Korban dan Pelaku Bullying di Malang Harus Didampingi Psikolog
Mengenai apa hukumannya, pria kelahiran Lamongan ini menyerahkannya kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Malang. Namun, ia memastikan hukuman diberikan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Punishment-nya kami serahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan inspektorat. Ini sebetulnya ada kelalaian, enggak tahu nanti modelnya gimana. Tentu kalau pegawai negeri ada PP 53 ya. Proses-proses selanjutnya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di Dinas," jelasnya.
Baca juga: Sempat Ada Disinformasi dalam Kasus Bullying Pelajar SMP di Malang
Di sisi lain Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, meski menemukan adanya kelalaian dari pihak sekolah, pihaknya masih fokus terhadap kejadian kekerasannya pada 15 Januari 2020.
"Yang menyatakan (ada kelalaian atau tidak) bukan kami. Kami hanya fokus pada perisitiwa pidana yang terjadi pada korban. Sampai saat ini kami fokus pada peristiwa tanggal 15 Januari 2020, terhadap kekerasannya dulu. Kita ambil keterangan dari pihak sekolah. Kalau yang ditanyakan (tindakan hukuman ke sekolah) nanti pemerintah," paparnya.