Sebelumnya pada 15 Januari 2020, siswa kelas VII salah satu SMP negeri di Kota Malang berinisial MR (12) diduga mengalami bullying yang menyebabkan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh.
Bahkan akibat luka ini dua ruas jari tengah tangan kanan MS sampai harus diamputasi lantaran luka yang cukup parah. Kepolisian sendiri telah melakukan penyelidikan dan menduga ada penganiayaan terhadap korban.
Polisi sendiri telah memeriksa setidaknya 15 orang untuk dimintai keterangan. Selain itu hasil visum dari pihak Rumah Ssakit Lavalatte juga sudah diterima pihak kepolisian.
Dari sanalah Polresta Malang Kota telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dengan menetapkan tersangka, kepada pelaku yang seluruhnya masih di bawah umur.
(Hantoro)