Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Hewan Ternak

Rasyid Ridho , Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2020 21:33 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

SERANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota menangkap lima pelaku pencurian spesialis hewan ternak, yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. Hewan ternak hasil curian kemudian dijual ke wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kelimanya yakni Ismet (56), Wahyudin (24), Udin (60) warga Kabupaten Pandeglang, Eman (45) warga Lebak, dan Unhai (47) warga Bogor, Mereka diamankan dilokasi berbeda oleh tim gabungan dari Polsek Kasemen dan Reskrim Polres Serang Kota

"Mereka ditangkap Rabu kemarin, kami awalnya mengamankan satu pelaku saat akan main (beraksi) di wilayah pinggiran Kota Serang, kemudian kita kembangkan dan berhasil tangkap total lima pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2020).

Dalam setiap aksinya, para pelaku mengambil hewan ternak dengan merusak pintu kandang yang dikunci gembok oleh pemiliknya menggunakan golok. Kerbau kemudian oleh para pelaku dibawa menuju kendaraan yang sudah dipersiapkan jenis Suzuki APV.

"Berdasarkan pengakuan pelaku baru dua kali beraksi di wilayah Kecamatan Kasemen. Masih terus kita dalami, karena kasus pencurian hewan ternak sangat meresahkan para petani khususnya," ujar Indra.

 

Diungkapkan Indra, hewan ternak yang berhasil dicuri oleh para pelaku kemudian dijual ke wilayah Bogor, Jawab Barat. "Ini sudah antar wilayah, di Bogor mereka jual beraksi di Kota Serang," kata Indra.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu unit mobil yang digunakan pelaku membawa hewan curiannya, seutas tali tambang, dua bilah golok, dan rantai kecil.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku mesti mendekam di penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya