PKL di Cirebon Dipenjara karena Tak Bayar Denda Berjualan di Trotoar

, Jurnalis
Sabtu 08 Februari 2020 03:42 WIB
(Foto: iNews.id/Miftahudin)
Share :

Sulaiman mengatakan, sebenarnya dirinya bisa saja tidak dipenjara jika saat itu mampu membayar denda, namun karena dia tidak memiliki uang akhirnya menerma sanksi berupa kurungan penjara selama tiga hari karena dianggap melanggar Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016.

Meski pernah dipenjara, Sulaiman mengaku tidak kapok dan ingin tetap berjualan sebagai penjual minuman dan makanan ringan di trotoar jalan. Hal itu terpaksa dilakukan untuk menyambung hidup dan membesarkan ketiga anaknya serta merawat istrinya yang sedang sakit.

Anak Sulaiman, Eka mengatakan, nasib yang dialami orang tuanya menjadi pelajaran dalam hidupnya terutama sesama PKL yang selama ini berjualan dan tidak ditempatkan sebagaimana mestinya. “Waktu denger bapak dipenjara karena tak bisa bayar denda sedih banget. Kebetulan saat itu, ibu juga lagi sakit,” ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya