"Mereka selalu mengincar motor yang terparkir di minimarket, perkantoran bahkan lingkungan pendidikan di Kota Serang dan Kabupaten Serang dengan merusak kuncinya," tuturnya.
Motor hasil curian pelaku kemudian dijual ke wilayah Kabupaten Pandeglang. "Barang (motor) hasil curian oleh tersangka dijual kepada seorang penadah inisal M yang di duga warga Pandeglang dan masih dalam pengejaran," lanjut Maryadi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Serang guna proses lebih lanjut, dan mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Rizka Diputra)