JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Affandi Mochtar. Ia bakal diperiksa sebagai saksi.
Affandi akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun anggaran 2011. Pemeriksaannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Undang Sumantri (USM).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Politikus Partai Berkarya Vasco Ruseimy Dipanggil KPK Terkait Korupsi Proyek di Kemenag
Undang Sumantri merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun anggaran 2011.
Undang Sumantri diduga bersama-sama dengan pihak lain melakukan korupsi terkait paket-paket pengadaan di Dirjen Pendis. Kasus ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat sejumlah pihak.
(Arief Setyadi )