JAKARTA - Laporan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando terkait dugaan penghinaan di media sosial ditolak Bareskrim Polri.
Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri tak menerima laporan tersebut lantaran masuk ke delik aduan. Maksudnya, adalah dalam hal ini, Ketua Umum FPI yang harus langsung melakukan pelaporan.
"Argumennya pertama menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan artinya Ketua Umum FPI, atau orang merujuk ke pasal 310. Kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310 tapi 156 KUHP," kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Ade Armando Santai Dipolisikan FPI