Sementara Katim Riksa Mapolsek Kemuning Palembang Aipda Rian Falevi menjelaskan, pelaku penjambretan sudah diamankan dari amukan massa. Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan. Sedangkan rekannya yang kabur masih dalam pengejaran petugas.
Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Jambret Spesialis Turis Asing di Bali
"Polisi berhasil menyita sepeda motor jenis matik milik pelaku di lokasi kejadian. Sepeda motor inilah yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan penjambretan," jelasnya.
Ia menerangkan, polisi juga mengejar rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Akibat tindak kriminal penjambretan ini, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Sibuk Bikin WhatsApp Story, SPG Jadi Korban Penjambretan
(Hantoro)